SISI LAIN BUKU HIJAU LPSK
Luar Biasanya Uang Makan dan Uang Transport
Menjadi sehat dan tetap mampu beraktifitas, sangat didambakan oleh lansia korban HAM yang menjadi terlindung LPSK yang didampingi oleh SekBer’65.
Para simbah yang rata rata telah berusia lanjut ini, dengan tekun berobat di rumah sakit yang di tunjuk oleh LPSK, kebanyakan mereka bisa berobat di rumah sakit tipe A, yang sangat lengkap fasilitas pemeriksaannya, sehingga segala pemeriksaan penyakit yang diderita simbah-simbah ini bisa diatasi.
Kedatangan mereka secara rombongan di RSUD Moewardi cukup menjadi tanda tanya para medis dan pasien-pesien Iain, “sipakah mereka?” Apalagi dalam proses mereka berobat mendapat bantuan dari relawan-relawan muda yang dengan setia mendaftarkan registrasi ke poli, menuntun ke poli sesuai penyakitnya dan mendampingi konsultasi dengan dokter. sumber : dok. Sekber’65 Jika para simbah harus menjalani pemeriksaan di poli atau harus rawat jalan, Mereka yang pernah aktif berorganisasi sebagai Pemuda Rakyat, maka dengan sigap para relawan ini men- Gerwani, IPPI, BTI, Lekra, dll. Rata-rata pada tahun 1965 mereka dapat pendampingan untuk memudah- di dijebloskan ke penjara di kamp kota/ LP, Ambarawa, Plantungan, kan para simbah dalam mengelola Salemba, P. Nusakambangan dan P. Buru. Menjalani hukuman kesehatannya. dan menghabiskan masa muda sebagai tapol mulai dari beberapa Siapakah mereka itulah pertanyaan bulan, tahun dan yang paling lama adalah 14 tahun. Namun, banyak orang yang berjumpa dengan tahun-tahun sesudahnya mereka juga masih didiskriminasi oleh mereka ketika berobat menggunakan masyarakat dan pemerintah, bahkan oleh keluarganya sendiri. mekanisme buku hijau. Mereka adalah Sulit mencari pekerjaan, diawasi, dicurigai dan harus melaporkan para simbah yang pernah menjadi kegiatan ke aparat dari tingkat yang paling bawah. “Hidup menjadi tahanan politik (tapol) dan keluarganya. warga negara kelas dua dan dan tidak dilibatkan dalam Menjadi tahanan politik, karena tuduhan pengambilan keputusan di masyarakat, ” ujar koordinator SekBer yang mereka tidak mengerti, ditahan, 65 Karanganyar, Soegianto.
disiksa tanpa proses peradilan. Saat ini mereka yang telah dilanggar HAM nya dalam Mereka distigma menjadi anggota partai terlarang pada tahun 1960-an, kondisi tua, sakit-sakitan, tidak memiliki pekerjaan dan sangat tergantung pada pihak lain, entah itu keluarga dan masyarakat.
“…distigma menjadi anggota partai terlarang pada tahun 1960-an, kondisi tua, sakit-sakitan, tidak memiliki pekerjaan dan sangat tergantung pada pihak lain, entah itu keluarga dan masyarakat….”
Beruntung ada organisasi yang mewadahi mereka untuk terus memperjuangkan nasibnya, wadah itu bernama Sekretariat Bersama’65 (SekBer’65). Organisasi inilah yang menjadi alat perjuangan mereka. Sampai mereka bisa berjumpa dengan komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM). Komnas HAM adalah lembaga yang menjamin keberlangsungan hak asasi manusia di Indonesia. Maka sejak tahun 2015 Komnas HAM mengeluarkan sebuah Surat Keterangan Korban Peristiwa Pelanggaran Hak asasi Manusia yang Berat (SKKP HAM). Keluarnya surat ini yang di terima Oleh mereka yang pernah di rampas haknya, pernah di tangkap, dipenjarakan tanpa proses peradilan, bahkan ada di antara mereka ada yang di tangkap dan di bunuh.
Dengan SKKP HAM inilah, lansia korban HAM, mengajukan permohonan bantuan medis dan psikologis ke LPSK. Setelah melalui proses yang cukup panjang, para simbah dan keluarganya yang tergabung di SekBer’65 mendapat bantuan kesehatan secara gratis dari LPSK. Dengan buku hijau ini bisa digunakan berobat gratis di rumah sakit yang ditunjuk Oleh LPSK, dan sesudahnya mereka akan mendapat bantuan menggunakan BPJS seumur hidup dari LPSK.
Pergi berobat dan memeriksakan kondisi kesehatannya ke rumah sakit itu yang ingin segera dilakukan, karena hampir semua belum pernah mengecap berobat ke rumah sakit disebuah gedung yang tinggi dengan alat-alat modern dan canggih. Namun apa daya, kondisi tubuh yang renta, mobilitas yang kurang, serta jarak tempuh antara rumah tinggal ke rumah sakit amat jauh. Karena kondisi inilah, membuat semangat mereka menjadi patah, tak berdaya dengan kondisi tubuh dan kondisi ekonomi yang lemah.
Mendapat bantuan berobat gartis dengan mekanisme buku hijau, tidak serta merta persoalan kesehatan mereka bisa diatasi. “saya tidak kuat pergi rumah sakit” saya tidak punya uang untuk pergi berobat” saya tidak ada yang mengantar saya takut melihat gedung rumah sakit yang besar, bagaimana caranya masuk” itulah yang mereka sampaikan. Maka, mengatasi permasalahan tersebut, SekBer’65 mencoba membentuk relawan pendamping para simbah dan keluarganya agar bisa berobat secara maksimal. Pada kantung-kantung wilayah SekBer 65 dibuatlah rombongan yang dikelola Oleh pengurus dan relawan muda agar mereka bisa pergi mendampingi berobat secara rombongan.
Sedikit solusi ini rupanya berdampak luar biasa bagi para simbah, semangat mereka kembali berkobar untuk memanfaatkan fasilitas berobat gratis ini. Ada yang menarik dari kisah berobat menggunakan buku hijau dari para terlindung LPSK di wilayah SekBer 65. Salah satu yang memotivasi mereka rajin berobat ke rumah sakit, selain kesehatan mereka menjadi terkontrol dan penyakit bisa disembuhkan. Ada lagi keuntungan ekonomi yang mereka terima. Karena kebijakan yang diatur Oleh LPSK, setiap orang pengguna buku hijau bisa berobat sepenuhnya ke rumah sakit berkali kali, namun LPSK akan memberikan uang makan dan uang transport hanya 2 kali dalam sebulan. Sekali berobat mendapat uang sebesar RP, 176.400, jadi setiap bulan mereka akan mendapatkan uang 352.800. Namun uang tersebut akan mereka terima maksimal setiap 3-4 bulan. Sehingga uang yang terkumpul bisa digunakan untuk keperluan keluarga dan modal usaha, serta membayar hutang ketika meminjam beaya transport ke rumah sakit kota / RSUD Moewardi.
Luar Bisanya Uang dari LPSK
Adalah ibu Yamtini atau ibu Supardi dari Solo yang menderita penyakit hipertensi, diabet serta osteporosis. Sepeninggal suaminya bapak Supardi, Yamtini harus tetap bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Memang usianya sudah tidak muda lagi, namun ada 2 cucu yang harus dihidupi. Hal ini memaksa dirinya untuk terus bekerja mengandalkan kekuatan tubuhnya menjadi asisten rumah tangga (ART) di sebuah keluarga. Tapi sakit osteporosis pada kakinya menjadi halangan yang cukup besar, karena ia tidak mampu berdiri dengan kokoh dan jika berjalan atau berdiri lama kaki terasa nyeri.
Hatinya begitu bahagia, meski suaminya yang menjadi korban tragedi 65 sudah meninggal, namun ia tetap mendapat sapaan negara lewat berobat gratis dengan mekanisme buku hijau. Kesempatan berobat ke RSUD Moewardi dengan tekun dia lakukan.
Beruntung ada organisasi yang mewadahi mereka untuk terus memperjuangkan nasibnya, wadah itu bernama Sekretariat Bersama’65 (SekBer’65). Organisasi inilah yang menjadi alat perjuangan mereka. Sampai mereka bisa berjumpa dengan komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM). Komnas HAM adalah lembaga yang menjamin keberlangsungan hak asasi manusia di Indonesia. Maka sejak tahun 2015 Komnas HAM mengeluarkan sebuah Surat Keterangan Korban Peristiwa Pelanggaran Hak asasi Manusia yang Berat (SKKP HAM). Keluarnya surat ini yang di terima Oleh mereka yang pernah di rampas haknya, pernah di tangkap, dipenjarakan tanpa proses peradilan, bahkan ada di antara mereka ada yang di tangkap dan di bunuh.
Dengan SKKP HAM inilah, lansia korban HAM, mengajukan permohonan bantuan medis dan psikologis ke LPSK. Setelah melalui proses yang cukup panjang, para simbah dan keluarganya yang tergabung di SekBer’65 mendapat bantuan kesehatan secara gratis dari LPSK. Dengan buku hijau ini bisa digunakan berobat gratis di rumah sakit yang ditunjuk Oleh LPSK, dan sesudahnya mereka akan mendapat bantuan menggunakan BPJS seumur hidup dari LPSK.
Pergi berobat dan memeriksakan kondisi kesehatannya ke rumah sakit itu yang ingin segera dilakukan, karena hampir semua belum pernah mengecap berobat ke rumah sakit disebuah gedung yang tinggi dengan alat-alat modern dan canggih. Namun apa daya, kondisi tubuh yang renta, mobilitas yang kurang, serta jarak tempuh antara rumah tinggal ke rumah sakit amat jauh. Karena kondisi inilah, membuat semangat mereka menjadi patah, tak berdaya dengan kondisi tubuh dan kondisi ekonomi yang lemah.
Mendapat bantuan berobat gartis dengan mekanisme buku hijau, tidak serta merta persoalan kesehatan mereka bisa diatasi. “saya tidak kuat pergi rumah sakit” saya tidak punya uang untuk pergi berobat” saya tidak ada yang mengantar saya takut melihat gedung rumah sakit yang besar, bagaimana caranya masuk” itulah yang mereka sampaikan. Maka, mengatasi permasalahan tersebut, SekBer’65 mencoba membentuk relawan pendamping para simbah dan keluarganya agar bisa berobat secara maksimal. Pada kantung-kantung wilayah SekBer 65 dibuatlah rombongan yang dikelola Oleh pengurus dan relawan muda agar mereka bisa pergi mendampingi berobat secara rombongan.
Sedikit solusi ini rupanya berdampak luar biasa bagi para simbah, semangat mereka kembali berkobar untuk memanfaatkan fasilitas berobat gratis ini. Ada yang menarik dari kisah berobat menggunakan buku hijau dari para terlindung LPSK di wilayah SekBer 65. Salah satu yang memotivasi mereka rajin berobat ke rumah sakit, selain kesehatan mereka menjadi terkontrol dan penyakit bisa disembuhkan. Ada lagi keuntungan ekonomi yang mereka terima. Karena kebijakan yang diatur Oleh LPSK, setiap orang pengguna buku hijau bisa berobat sepenuhnya ke rumah sakit berkali kali, namun LPSK akan memberikan uang makan dan uang transport hanya 2 kali dalam sebulan. Sekali berobat mendapat uang sebesar RP, 176.400, jadi setiap bulan mereka akan mendapatkan uang 352.800. Namun uang tersebut akan mereka terima maksimal setiap 3-4 bulan. Sehingga uang yang terkumpul bisa digunakan untuk keperluan keluarga dan modal usaha, serta membayar hutang ketika meminjam beaya transport ke rumah sakit kota / RSUD Moewardi.
Luar Bisanya Uang dari LPSK
Adalah ibu Yamtini atau ibu Supardi dari Solo yang menderita penyakit hipertensi, diabet serta osteporosis. Sepeninggal suaminya bapak Supardi, Yamtini harus tetap bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Memang usianya sudah tidak muda lagi, namun ada 2 cucu yang harus dihidupi. Hal ini memaksa dirinya untuk terus bekerja mengandalkan kekuatan tubuhnya menjadi asisten rumah tangga (ART) di sebuah keluarga. Tapi sakit osteporosis pada kakinya menjadi halangan yang cukup besar, karena ia tidak mampu berdiri dengan kokoh dan jika berjalan atau berdiri lama kaki terasa nyeri.
Hatinya begitu bahagia, meski suaminya yang menjadi korban tragedi 65 sudah meninggal, namun ia tetap mendapat sapaan negara lewat berobat gratis dengan mekanisme buku hijau. Kesempatan berobat ke RSUD Moewardi dengan tekun dia lakukan.
Menggunakan fasilitas transport umum bis kota yang tersedia di Solo, Yamtini dengan langkah pelan memeriksakan semua penyakifrnya baik itu diabetes, asam lambung, hipertensi dan oste dikakinya. Dengan penuh semangat ia memeriksakan kakinya di poli remato, dan kedua lututnya disuntik dokter beberapa kali. Ajaib sekarang sekarang kakinya bisa berjalan dengan baik, bahkan ia mampu duduk dibawah, “saya bisa duduk diatas tikar, dan tidak sakit” ungkapnya dengan penuh ceria.
Ketika tiba saatnya LPSK memberikan uang makan dan uang transport karena keaktifannya berobat di rumah sakit yang ditunjuk LPSK. Uang itu jumlahnya cukup lumayan dan merupakan rejeki yang tidak dinyana, “lebih dari satu juta ini mbak,” ujarnya berbinar binar. Maka keesokan harinya, ia pergi ke pasar dan membeli berbagai barang dagangan untuk kembali menghidupkan kiosnya yang kecil. Menurut Yamtini, dari uang makan dan uang transport yang diterimanya bisa dijdikan modal usaha untuk membuka usaha warung kecil kecilan di tengah kampung. “Saya berjualan makanan kecil, dan sayur mayur untuk para ibu pada waktu pagi, ” kata Yamtini. Luar biasanya uang dari LPSK bisa dipakai untuk menyambung hidupnya sesehari kedepan, semoga usaha warung kecilnya ini akan terus berlanjut, dan bisa dipakai untuk sumber pendapatan bagi kehidupannya bersama 2 cucunya.
Lain cerita tentang ibu Mulyani dan bapak Dwijo dari Klaten, pasangan suami isteri ini juga beruntung mendapat bantuan berobat gratis dengan menggunakan buku hijau dari LPSK. Bersama dengan rombongan teman-temannya di Klaten, mereka berangkat berobat ke Solo dengan mobil elf. Mulyani divonis dokter mengidap penyakit kanker servic stadium III A. Luar biasanya, Mulyani tetap semangat luar biasa tangguh, sehingga kanker ini tidak menggerogoti tubuhnya, meski ia harus menjalani radiasi selama 35 kali dan kemotrapi sebanyak 28 kali. Mulyani tetap kuat, tegar dan semangat, sehingga penyakit itu bisa dilalui dan tubuhnya tetap bugar dan sehat. Suaminya, Dwijo juga berobat untuk semua penyakitnya dan meminta vitamin.
Ketika menerima uang makan dan uang transport dari LPSK ini, uang Mulyani dan suaminya digabung dan digunakan untuk membeli kambing seharga 2 juta. Meski hanya seekor, kambing itu digembalakan dengan penuh kasih sayang, sehingga si kambing menjadi kuat dan gemuk. Tak lama kemudian kambing yang sudah besar ini dijual kembali dan ditukarkan 2 ekor kambing yang lebih kecil. Dengan penuh semangat kambing-kambing diberi rumput yang berlimpah, maka si kambingpun tumbuh sehat dan semakin gemuk.
Luar biasanya uang dari LPSK bisa dbelikan kambing, Mulyani dan Dwijo berharap, kambing-kambing ini akan menjadi modal usaha dan bisa menjadi kegiatan merintang waktunya. Banyak cerita dari pemanfaatan uang makan dan uang transport dari LPSK yang diperoleh para simbah ketika mereka tekun berobat ke rumah sakit. Dari menjadi modal usaha, menjadi teman untuk berusaha, dan untuk merekatkan hubungan dengan anak-anak dan orang tuanya. Menurut pengakuan dari Sanusi, Suyono, Kastinah dan Iainnya, uang yang terkumpul digunakan untuk pegangan sehinga bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sesehari, dan memberi sedikit uang kepada cucu-cucunya dan juga memberi kepada anak yang sering mengantar mereka berobat.
Cerita ini ditutup dengan kesaksian seniman besar dari Solo, yang mengucapkan terimakasih yang tak terhingga. Seniman ini adalah anak korban dan yang juga menjadi korban secara langsung, namanya Gigok Anurogo menderita penyakit diabetes, hipertensi dan kurang pendengarannya. Beliau juga dengan tekun menggunakan buku hijau untuk berobat, dan akhirnya mendapat alat bantu dengar (ABD). LPSK memberikan ABD yang sangat berguna untuk kegiatannya berkesenian, dalam berdialog di panggung sekarang sangat dimudahkan, “ABD membantu saya mendengar dengan baik ketika berdialog dengan lawan main di panggung, “ungkapnya. Ditambahkan Gigok, uang dari LPSK ini digunakan untuk membeli batu persiapan ABDnya dan untuk kebutuhan seseharinya. (didik dyah)
