RELAWAN HARUS MENJADI LIDAH KOMUNIKASI

Berobat dengan Buku Hijau LPSK

Hidup dibawah stigma dan tekanan HAM, tak terkecuali adalah korban pelanggaran dari masyarakat bahkan negara, telah HAM Bahkan berat karena masa rasa lalu bangganya pada tragedi ini, korban 1965/1966.

Derita ini dialami mereka bertahun-tahun melaminating surat tersebut dan memasang di bukan hanya korban yang merasakan dinding rumahnya, sebagai informasi bahwa dampaknya, tapi juga dialami keluarganya. Para kejadian puluhan tahun yang dialami dalam korban hidup dalam kondisi ekonomi yang tidak pembuangan dan pemenjaraan di tahun-tahun baik, karena ketuaannya banyak mengalami sakit masa mudanya, bukanlah kesalahannya apalagi penyakit fisik yang serius, hidupnya secara telah melakukan tindakan kriminal. Mereka telah ekonomi tergantung pada pihak Iain baik itu menjadi korban pelanggaran HAM pada keluarga, lembaga keagamaan dan kemasya- peristiwa tersebut. Bagi para korban, surat ini rakatan. Negara tidak hadir dalam hidup mereka. menjadi sangat penting karena adanya Kalau toh Negara menyapa mereka Iewat pengakuan negara Iewat bantuan medis ada begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi, pemerintah daerah pun dalam kebijakannya masih mendiskriminasi mereka. Ada beberapa yang terjangkau oleh kebijakan sosial tersebut, namun Iewat kategori miskin, bukan sebagai korban politik yang membuat derita berkepanjangan dan kadang mereka menjadi korban lagi oleh pandangan dan sikap masyarakat bahkan keluarga.

Agar manusia dihargai harkat dan martabatnya dan negara menjamin keberlangsungan haknya tidak dilanggar, apalagi oleh negara sendiri. Maka negara telah membentuk sebuah lembaga negara yang independen bertugas untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM, lembaga ini disebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pada tahun 2015 Komnas HAM mendapat wewenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (SKKP-HAM). Selembar surat ini sangat penting, karena bisa memberi pengakuan pada korban tragedi pelanggaran HAM. Hidup mereka yang mati sumber : dok. Sekber’65 serasa dibangkitkan karena pengakuan ini. SKKP HAM inilah yang diharapkan oleh semua korban tragedi 1965/1966. Hal ini menjadi bukti kepada mayarakat, kepada keluarga dan kepada aparat, bahwa mereka tidak melakukan makar, mereka tidak melakukan tindak kejahatan (kriminal), mereka telah menjadi korban sebuah konspirasi politik. Rasa bahagia, rasa syukur menerima surat ini seakan telah mampu untuk menepis dan memaafkan pada mereka semua yang telah membuat hidupnya penuh air mata yang membuat kehilangan kebebasan, kehilangan harta, kehilangan rasa hormat pada orang tua.

Luar biasanya, bahwa sapaan negara juga dilakukan oleh lembaga Iain yang disebut lembaga perlindungan saksi korban (LPSK). Lembaga ini akan memberikan bantuan medis dan psikologis pada korban pelanggaran HAM yang dibuktikan dengan terbitnya surat SKKP HAM. Pemegang SKKP HAM bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis untuk mengobati segala penyakitnya. Adapun bantuan medis yang gratis ini disebut terlindung dengan ‘buku hijau’. Sementara buku hijau sebenarnya buku kendali berobat yang digunakan untuk berobat di rumah sakit yang ditunjuk oleh LPSK.

“…distigma menjadi anggota partai terlarang pada tahun 1960-an, kondisi tua, sakit-sakitan, tidak memiliki pekerjaan dan sangat tergantung pada pihak lain, entah itu keluarga dan masyarakat….”

Namun memiliki buku hijau juga menimbulkan persoalan baru bagi para simbah untuk menjaga kehidupannya tetap sehat dan berguna bagi keluarganya serta generasi penerusnya. Menjadi persoalan, lantaran rumah sakit yang ditunjuk oleh LPSK berada di perkotaan yang jarak tempuhnya jauh dari rumah, “membutuhkan energi yang luar biasa untuk bisa berobat,” ujar simbah Sumarmo salah satu anggota SekBer’65. Para simbah ini dapat berobat ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh LPSK. Untuk anggota SekBer’65, bapak dan ibu di wilayah Solo Raya dapat berobat ke RSUD Moewardi. Untuk itu kemudian SekBer’65 membentuk relawan pendamping yang akan mendampingi segala proses berobat, dari pendaftaran sampai ke pengambilan obat yang dirasa “ruwet” bagi para lansia korban.

Relawan yang terbentuk bertugas mengurus dokumentasi dan segala keperluan administrasi selama di rumah sakit, mereka bekerja untuk memudahkan dan melancarkan agenda berobat yang harus dijalani oleh para simbah sebagai terlindung LPSK.

Mendampingi selama pemeriksaan dokter, mengambil obat dan mengantar mereka pulang, serta mengingatkan jadwal berobat kembali kepada dokter untuk waktu berikutnya dan berobat untuk penyakit Iain dan poliklinik Iain.

Alur berobat ini diawali dengan mendaftarkan sejumlah pasien buku hijau, mengambil nomer antrian, kemudian mengantri di loket-loket sesuai dengan nomer antrian. Setelah mendapat karcis pendaftaran (karcis untuk berobat) harus diserahkan ke loket/kasir rawat jalan dengan melampirkan berkas persyaratan sebanyak 2 lembar berupa : foto copy sampul buku hijau, foto copi surpem LPSK, foto copy KK. Berkas-berkas ini harus disahkan di kasir. Setelah mendapat pengesahan di kasir sebagai bukti asuransi pembayaran, pasien baru bisa diperiksa di tiap poliklinik sesuai penyakit yang dituju.

Menjalani pemeriksaan di setiap poli, karena keterbatasan jumlah relawan, kadang satu relawan harus mendampingi 3 sampai 4 pasien di setiap poli. Mereka haru mendampingi saat pasien para simbah ini ditimbang, diperiksa tensinya, melakukan konsultasi dengan dokter.

Relawan harus menjadi penyambung lidah antara dokter dengan pasien atau sebaliknya.. Karena sering, baik dokter atau pasien tidak bisa memahami satu sama Iain atas kondisi penyakit yang diderita simbah ini. Kalau sampai ada tindakan khusus yang harus dilakukan pada pasien, misal pasien perlu rontgen, maka relawan harus mendaftarkan lagi ke radiologi, mengantri kembali untuk dipanggil ke laborat sesuai dengan keluhan atau rujukan dokter. Kalau misal harus ada tindakan cek darah, maka harus cukup waktu untuk mendaftarkan di laboratorium patologi klinik. Semua itu juga harus bertemu dokter untuk diberikan resep sesuai penyakit.

Tidak berhenti di situ, karena resep harus diberikan kepada perawat untuk diketik secara digital di komputer. Selesai resep diketik perawat, maka relawan harus mengambil nomer antrian di apotik, untuk pengambilan obat.

Di apotik ada 3 jenis antrian yang harus dilalui: pasien Umum, BPJS, dan Fast Trak (obat untuk Iansia yang harus didahulukan). Khusus untuk buku hijau memakai antrian BPJS, tapi seringkali terkadang juga memakai jalur fast track, mengingat pemegang buku hijau adalah para Iansia yang berkebutuhan khusus. Mekanisme pengambilan obat di apotik ada 2 : yaitu lewat pos atau ditunggu. Kalau lewat pos harus mengantri lagi verifikasi obatnya, sebelum antri dikirim ke kantor pos.

Tantangan

Selama melakukan pendampingan selama ini, beberapa relawan pendamping menyampaikan beberapa cerita yang merupakan tantangan yang harus di selesaikan : ada beberapa beberapa dokter/perawat yang pelayanannya tidak ramah, bahkan kadang mempersulit pasien yang merupakan Iansia korban. Adanya kesulitan ini, maka relawan harus mempu menyelesaikan dan melakukan negoisasi, sehingga persoalan terurai.

Tantangan berikutnya adalah kesulitan komunikasi dengan pasien, selain karena pihak dokter atau perawat yang berperangai sulit juga karena kondisi pasien kurang pendengaran dan kurang pemahaman, ditambah dengan kondisi pasien yang kadang tidak mau diatur atau seenaknya sendiri dan menuruti kemauannya sendiri. Inilah yang disebut pasien “ngeyel”, semua itu harus diurai oleh relawan pendamping dengan penuh kesabaran, sehingga terjadi penyelesaian yang saling menguntungkan “win win Solution”.

Tantangan berikutnya, jika ada pasien yang tidak bisa datang sendiri ke rumah sakit, mereka memerlukan penjemputan secara khusus ke rumah masing. Tentunya persoalan ini ditemukan setelah melakukan komunikasi dengan pasien yang seringkali tidak bisa datang pada saat berobat. Setelah ditemukan persoalan dan kendalanya diputuskan untuk menjemput atau melibatkan keluarga dan mengajak bergabung menjadi relawan pendamping, khususnya untuk kerabat. Apalagi jika pasien harus menjalani rawat inap dan harus menetap cukup lama di rumah sakit.

Kalau ada pasien yang harus menggunakan kursi roda, mereka harus datang lebih awal atau lebih pagi, dengan maksud agar mendapat peminjaman kursi roda dari rumah sakit. Sering adanya kesalahan pahaman dalam berkomunikasi di setiap poliklinik di rumah sakit yang mengakibatkan kurangnya pemeriksaan secara maksimal. Itulah sedikit dari tantangan yang harus diselesaikan oleh relawan pendamping. Harus kuat, sehat, sabar dan tahan banting. Semua akan merasa puas dan bahagia jika para simbah sehat dan bisa tersenyum.

(Didik Dyah, Sariyani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *